Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Calon Penerima KUR khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g.
(2) Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.
(3) Calon Penerima KUR khusus yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3a) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon Penerima KUR yang tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:
a. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(4) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. kredit kepemilikan rumah;
c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
e. kartu kredit;
f. kredit resi gudang; dan/atau
g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non- Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(7) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(9) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
16. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
