Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu. (2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil: a. sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil pertama kali; b. sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil kedua kali; dan c. sebesar 8% (delapan persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil ketiga kali; d. sebesar 9% (sembilan persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil keempat kali. (2a) Tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR. (2b) Dalam hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR super mikro dan KUR mikro untuk debitur yang mengajukan KUR berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebagai KUR berulang melanjutkan skema KUR sebelumnya. (3) Jangka waktu KUR kecil: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/ Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR. (6) Penerima KUR kecil yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing. (7) Penerima KUR kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad. (8) Penerima KUR kecil wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. 12. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (10) dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda