Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro:
a. sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR mikro pertama kali;
b. sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima
KUR mikro yang mengakses KUR mikro kedua kali;
c. sebesar 8% (delapan persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR mikro ketiga kali;
d. sebesar 9% (sembilan persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR mikro keempat kali.
(2a) Tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR.
(3) Jangka waktu KUR mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6) Penerima KUR mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7) Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
(8) Penerima KUR mikro dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
9. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
