Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Calon Penerima KUR super mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf h, dan huruf k.
(2) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai.
(3) Kriteria calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. belum pernah menerima KUR;
b. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha; dan
c. belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:
1. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(4) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti pendampingan;
b. mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
c. tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
d. memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
(5) Calon Penerima KUR super mikro yang tergabung dalam Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(6) Calon Penerima KUR super mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. kredit kepemilikan rumah;
c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
e. kartu kredit;
f. kredit resi gudang; dan/atau
g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non- Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(8) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(9) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
8. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat
(2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), dan setelah ayat
(7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
