Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 3% (tiga persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR super mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan
memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6) Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7) Penerima KUR super mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah plafon yang tercantum dalam akad.
(8) Penerima KUR super mikro dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
7. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
