Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agunan KUR terdiri atas: a. agunan pokok; dan b. agunan tambahan. (2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. (3) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Penyalur KUR. (5) Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan. (6) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan: a. hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR; b. hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan/atau c. hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (7) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam bentuk berita acara dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (8) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembalikan ke kas negara. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 6. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diubah dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda