Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjamin KUR terdiri atas perusahaan Penjamin dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan Penjaminan KUR. (2) Persyaratan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. perusahaan yang sehat dan berkinerja baik; b. melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan/atau Koperasi dalam Penjaminan KUR; dan c. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi (online system) data KUR yang terintegrasi dengan SIKP. (3) Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat proses penutupan (covering) penjaminan, penagihan imbal jasa penjaminan, pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi. (4) Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin KUR dan Penyalur KUR. (5) Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda