Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi. (2) Persyaratan Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sehat dan berkinerja baik; b. melakukan kerja sama dengan perusahaan Penjamin KUR dalam Penyaluran KUR; dan c. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi (online system) data KUR yang terintegrasi dengan SIKP. (3) Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat proses penutupan (covering) penjaminan, penagihan imbal jasa penjaminan, pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi. (4) Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR. (5) Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda