Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
2. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
5. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.