Pasal 1
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas NOMOR:
KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.