Pasal 1
(1) Jumlah pinjama nuntuk mendukung Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara- Selatan sebesar JPY 125.237.000.000 (seratus dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta yen Jepang).
(2) Komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk:
a. Pemerintah Pusat sebesar JPY 61.366.130.000 (enam puluh satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh ribu yen Jepang); dan
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar JPY 63,870,870,000 (enam puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu Yen Jepang).