Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Biro Hukum dapat memberikan Bantuan Hukum yang diperlukan Pemohon Bantuan Hukum dalam penanganan perkara lainnya yang terdapat pada badan peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau lembaga peradilan asing.
Koreksi Anda
