Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dapat memberikan Bantuan Hukum yang diperlukan Pemohon Bantuan Hukum dalam penanganan perkara lainnya yang terdapat pada badan peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau lembaga peradilan asing.
Koreksi Anda