Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil;
b. koordinasi dengan Unit Kerja di Kementerian Koordinator dan instansi di luar Kementerian Koordinator dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. penyiapan surat kuasa, yaitu:
1. surat kuasa substitusi Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator dan pimpinan Unit Kerja eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
2. surat kuasa substitusi Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator dan pimpinan Unit Kerja eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan PRESIDEN di Mahkamah Agung; dan/atau
3. surat kuasa khusus Menteri Koordinator dalam hal permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri Koordinator di Mahkamah Agung.
e. menyiapkan penyusunan keterangan Pemerintah atau jawaban permohonan; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
