Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang menghadapi permohonan uji UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan/atau permohonan uji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda