Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Pemohon Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian Koordinator;
dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
