Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus:
a. penggugat/pelawan/pembantah; atau
b. tergugat/terlawan/terbantah.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
Koreksi Anda
