Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator dapat memberikan biaya perjalanan dinas kepada Pemohon Bantuan Hukum yang dimintai keterangan/kesaksiannya sebagai saksi atau ahli di badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda