Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan hukum yang diberikan kepada pemohon bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, atau terdakwa dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau terdakwa; d. pendampingan saksi, ahli, atau terdakwa di badan peradilan; e. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda