Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan hukum yang diperoleh oleh Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan b. pendampingan penyelesaian perkara perdata di luar jalur pengadilan meliputi mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
Koreksi Anda