Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Bantuan hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau tersangka;
d. pendampingan saksi, ahli, atau tersangka di hadapan penyelidik/penyidik;
e. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
