Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
