Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon yang terdiri atas:
1) nama;
2) umur;
3) tempat tanggal lahir;
4) alamat;
5) unit kerja;
6) jabatan; dan 7) nomor telepon/handphone.
b. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan
c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
Koreksi Anda
