Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian Koordinator bertujuan untuk memberikan pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum.
(2) Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi:
a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses peradilan;
b. Bantuan Hukum yang sedang dalam proses peradilan; dan
c. Bantuan Hukum setelah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Jenis Bantuan Hukum dalam proses peradilan terdiri atas:
a. pidana;
b. perdata;
c. tata usaha negara; dan
d. perkara lainnya.
(4) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum.
Koreksi Anda
