Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam menangani masalah hukum. 2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 3. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 4. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 5. Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 6. Pemohon Bantuan Hukum adalah Menteri Koordinator, Unit Kerja, Pejabat, dan Pegawai. 7. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi. 8. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengaraan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi. 9. Biro Hukum adalah unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang memiliki tugas dan fungsi advokasi hukum.
Koreksi Anda