Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Komite Manajemen Risiko; b. UPR; c. Sekretariat Komite Manajemen Risiko; dan d. Inspektorat. (2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tanggung jawab struktur Manajemen Risiko sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda