Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengawasan Penerapan Manajemen Risiko dilakukan oleh Inspektorat. ( 2 ) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda