Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi: a. komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan; b. pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko; c. kesadaran setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator terhadap prinsip Manajemen Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari Manajemen Risiko yang efektif; d. kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pejabat dan pegawai pada setiap unit kerja; e. metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh; f. pelatihan tentang Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pejabat dan pegawai; dan g. pemantauan secara terus-menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko.
Koreksi Anda