Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Manajemen Risiko memiliki prinsip: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komprehensif; c. disesuaikan; d. inklusif; e. dinamis; f. informasi terbaik yang tersedia; g. faktor manusia dan budaya; dan h. perbaikan berkelanjutan.
Koreksi Anda