Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Penerapan Manajemen Risiko meliputi: a. meningkatkan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh organisasi; b. meningkatkan keefektifan alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; c. meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan formal; d. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; e. meningkatkan ketahanan organisasi; dan f. meningkatkan keandalan laporan pertanggungjawaban organisasi.
Koreksi Anda