Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. menciptakan dan melindungi nilai organisasi dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan; b. meningkatkan kinerja dan pencapaian sasaran; dan c. mendorong inovasi di masing-masing unit kerja dalam organisasi.
Koreksi Anda