Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koordinator menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHE.
(2) Inspektorat memantau tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
