Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi AKIP menyusun LKE yang terdiri atas :
a. Komponen;
b. Sub-komponen; dan
c. Kriteria.
(2) Hasil Penyusunan LKE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Inspektur untuk mendapatkan pengesahan dan digunakan untuk pelaksanaan Evaluasi AKIP.
Koreksi Anda
