Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA KERJA PENGARAH DAN SATUAN TUGAS TIM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Pengarah. (2) Sekretariat Pengarah dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex-officio dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda