Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA KERJA PENGARAH DAN SATUAN TUGAS TIM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 300), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda