Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
2. Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur yang selanjutnya disebut Dewan Pengarah adalah Dewan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Badan Pelaksana Badan Otorita Borobudur yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
4. Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait adalah Badan Hukum.
5. Kerja Sama adalah kesepakatan bersama antara Badan Pelaksana dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait yang dituangkan secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab secara hukum.
6. Badan Hukum INDONESIA adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum INDONESIA dalam hukum INDONESIA.
7. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
8. Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
9. Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur yang selanjutnya disebut Ketua Pelaksana
Harian Dewan Pengarah adalah Menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang pariwisata.