Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
Koreksi Anda