Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Koreksi Anda
