Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan Organisasi atau Asosiasi yang mewakili aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
(2) Organisasi atau Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang.
(3) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(4) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah dipilih dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Organisasi atau Asosiasi.
(5) Wilayah kerja Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi seluruh wilayah Nasional dan mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara.
Koreksi Anda
