Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pedoman persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah dalam Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan untuk menjadi acuan penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah oleh Tim Pelaksana.
(2) Pedoman persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah dalam Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk memandu proses penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Nonpemerintah.
Koreksi Anda
