Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan SDA Nasional beranggotakan perwakilan dari unsur: a. Pemerintah Pusat sebagai anggota tetap; b. perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap; dan c. nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap, atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda