Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran Hukum adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tindakan lain yang berindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
2. Pelapor atau Whistleblower yang selanjutnya disebut Pelapor adalah masyarakat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memiliki informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran.
3. Terlapor adalah pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diduga sebagai pelaku pelanggaran.
4. Pelaporan adalah proses penyampaian informasi oleh Pelapor atas adanya dugaan pelanggaran, yang dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
5. Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum atau Whistleblowing System yang selanjutnya disebut SPPH adalah sistem pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh Pelapor untuk melaporkan dugaan Pelanggaran.
6. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.
7. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Pelapor.
8. Eksaminasi adalah proses penentuan autentik atau tidaknya bukti pelanggaran.
9. Demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
10. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
11. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
12. Inspektorat adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Koordinator.