Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas tim kerja, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki tanggung jawab: a. MENETAPKAN rencana kerja dan rencana kegiatan; b. Memastikan pelaksanaan tugas tim kerja sejalan dengan tugas, fungsi, strategi dan tujuan Unit Organisasi; c. Memastikan kesiapan dukungan infrastruktur, tata kelola, dan sumber daya yang optimal; d. Memastikan pengambilan keputusan yang tepat dan efektif; e. Memberikan arahan terpadu, input, dan feedback atas pelaksanaan kegiatan; f. Memastikan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas antar tim; dan g. Melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas tim. (2) Dalam pelaksanaan tugas tim kerja, ketua tim memiliki tanggung jawab: a. Menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan; b. Membagi peran anggota tim sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan; c. Melaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan; d. Memberikan umpan balik berkala kepada anggota tim; e. Melaporkan hasil kinerja anggota timnya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana; dan f. Melaksanakan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas antar anggota tim dan sinergitas pelaksanaan tugas antar tim. (3) Dalam pelaksanaan tugas tim kerja, anggota tim memiliki tanggung jawab: a. Melaksanakan kinerja sesuai ekspektasi ketua tim; dan b. Melaporkan hasil kinerjanya kepada ketua tim.
Koreksi Anda