Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas tim kerja dilakukan untuk tugas yang memerlukan keterlibatan dan kolaborasi Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana. (2) Tim kerja melaksanakan tugas Unit Organisasi sesuai arahan dan strategi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk diputuskan dan/atau ditindaklanjuti. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja dapat berkoordinasi dengan pejabat lain atau tim kerja lain. (5) Koordinasi tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi tugas dan kegiatan tim kerja.
Koreksi Anda