Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana dilakukan dalam lingkup: a. Unit Organisasi JPT Pratama; b. lintas Unit Organisasi JPT Pratama dalam satu Unit Organisasi JPT Madya; c. lintas Unit Organisasi JPT Pratama antar Unit Organisasi JPT Madya; dan/atau d. lintas instansi atau kementerian/lembaga lainnya. (2) Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana dilakukan secara individu atau tim kerja. (3) Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana melalui surat tugas.
Koreksi Anda