Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana dilakukan dalam lingkup:
a. Unit Organisasi JPT Pratama;
b. lintas Unit Organisasi JPT Pratama dalam satu Unit Organisasi JPT Madya;
c. lintas Unit Organisasi JPT Pratama antar Unit Organisasi JPT Madya; dan/atau
d. lintas instansi atau kementerian/lembaga lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana dilakukan secara individu atau tim kerja.
(3) Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana melalui surat tugas.
Koreksi Anda
