Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dilakukan dengan tahapan yang meliputi: a. Penyusunan rincian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; b. Pelaksanaan kegiatan; dan c. Pelaporan kegiatan. (2) Penyusunan rincian pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan/atau Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana baik secara individu atau tim kerja sesuai peran berdasarkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan. (4) Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda