Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Pelaksanaan pelaksanaan Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; dan c. Monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda