Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana dilakukan melalui penunjukan dan/atau Pengajuan Sukarela. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penugasan langsung kepada Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku pimpinan Unit Organisasi JPT Pratama. (3) Pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana untuk melaksanakan target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku pimpinan Unit Organisasi JPT Pratama.
Koreksi Anda