Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Kedudukan; b. Penugasan; c. Pelaksanaan tugas; d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. Pengelolaan kinerja; dan f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda