Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
3. Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
4. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
5. Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efesien
antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang terdiri atas Sekretaris Kementerian Koordinator, Deputi, dan Staf Ahli Menteri Koordinator.
8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang terdiri atas Inspektur, Kepala Biro, Sekretaris Deputi, dan Asisten Deputi.
9. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
10. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11. Pejabat Fungsional adalah Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional.
12. Pejabat Pelaksana adalah sekelompok Pegawai yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
13. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang terdiri atas Unit Organisasi JPT Madya yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Unit Organisasi JPT Pratama yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
14. Penugasan adalah Penunjukan atau Pengajuan Sukarela Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu dibawah pimpinan Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
15. Penunjukan adalah Penugasan langsung kepada Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana baik secara individu atau tim kerja untuk melaksanakan kinerja tertentu.
16. Pengajuan Sukarela adalah Penugasan berdasarkan permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau Pejabat Pelaksana secara individu untuk membantu pelaksanaan kinerja Unit Organisasi JPT Pratama selaku Pimpinan Organisasinya.
17. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
18. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
19. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Koreksi Anda
