Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Teks Saat Ini
(1) Konsep laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada
disiapkan olek Tim Pelaksana Teknis berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
