Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsep laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada disiapkan olek Tim Pelaksana Teknis berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda