Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) membahas:
a. capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI;
b. permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI; dan/atau
c. kontribusi capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI terhadap IKU.
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI oleh Menteri kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
